Great things ahead!
Please wait...

ARTIKEL

Ternyata Asuransi Rumah Bisa Jadi Wajib di Indonesia, Ini Penjelasan Hukumnya!

Kamis, 23 Oktober 2025
Ternyata Asuransi Rumah Bisa Jadi Wajib di Indonesia, Ini Penjelasan Hukumnya!

🏠 Apakah Asuransi Rumah Wajib di Indonesia? Ini Aturan dan Faktanya

Banyak orang mengira asuransi rumah itu opsional — boleh punya, boleh tidak.
Namun, di balik pandangan itu, muncul pertanyaan penting:

“Sebenarnya, apakah asuransi rumah wajib secara hukum di Indonesia?”

Yuk, kita bahas aturan, pandangan regulator, dan fakta di lapangan tentang kewajiban asuransi rumah di Indonesia.


1. Apakah Asuransi Rumah Diatur oleh Hukum di Indonesia? ⚖️

Secara umum, tidak ada undang-undang yang mewajibkan setiap warga negara memiliki asuransi rumah.
Artinya, untuk rumah pribadi yang dibeli tanpa kredit (tunai), keputusan untuk membeli asuransi sepenuhnya bersifat sukarela.

Namun, ada situasi tertentu di mana asuransi rumah menjadi wajib.


2. Kapan Asuransi Rumah Jadi Wajib? 🏦

Jika kamu membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank, maka asuransi rumah menjadi kewajiban.
Hal ini diatur dalam kebijakan internal perbankan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai manajemen risiko pembiayaan properti.

➡️ Alasannya:

  • Selama rumah masih dijaminkan ke bank, status kepemilikan belum sepenuhnya milik nasabah.

  • Bank wajib melindungi aset jaminan dari risiko kebakaran, petir, ledakan, atau bencana lainnya.

Jadi, meskipun tidak ada undang-undang nasional yang mewajibkan, secara praktik asuransi rumah menjadi syarat wajib dalam transaksi kredit.


3. Apa Saja Regulasi yang Mengatur Asuransi Properti? 📜

Beberapa dasar hukum yang mendasari praktik asuransi properti di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
    → Menetapkan standar dan kewajiban perusahaan asuransi dalam memberikan perlindungan yang adil kepada nasabah.

  • POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
    → Mengatur ketentuan operasional dan jenis produk asuransi, termasuk asuransi kebakaran dan properti.

  • POJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Pengendalian Risiko Bank Umum
    → Menjadi dasar bagi bank untuk mewajibkan perlindungan aset (termasuk properti yang dijaminkan).

Dengan kata lain, kewajiban asuransi rumah muncul bukan dari hukum pemilik rumah, tapi dari hukum lembaga keuangan yang membiayai rumah tersebut.


4. Apakah Pemerintah Mendorong Asuransi Rumah untuk Masyarakat Umum? 🏡

Ya! Meski belum wajib secara hukum, pemerintah dan OJK mendorong peningkatan kesadaran berasuransi (insurance literacy).

Beberapa inisiatifnya:

  • Program literasi asuransi oleh OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

  • Produk asuransi mikro yang menawarkan premi terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.

  • Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan asuransi untuk melindungi rumah warga dari bencana alam.


5. Kesimpulan

Asuransi rumah belum menjadi kewajiban hukum nasional di Indonesia.
Namun, jika rumahmu dibeli lewat KPR, maka asuransi menjadi wajib secara kontraktual.

Meski tidak diwajibkan untuk rumah pribadi, memiliki asuransi tetap sangat dianjurkan.
Dengan premi yang relatif terjangkau, kamu bisa terlindungi dari risiko besar seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi yang bisa menghabiskan tabungan seumur hidup.

Artikel Lainnya
Manfaat Medical Check-Up yang Perlu Diketahui
ARTIKEL
Manfaat Medical Check-Up yang Perlu Diketahui
9 Januari 2025
Asuransi Mobil dan Ekosistem Digital Kendaraan
ARTIKEL
Asuransi Mobil dan Ekosistem Digital Kendaraan
4 Desember 2023
5 Langkah untuk Menentukan Asuransi Mobil Terbaik untuk Anda
ARTIKEL
5 Langkah untuk Menentukan Asuransi Mobil Terbaik untuk Anda
30 Mei 2023
Kenapa Klaim Asuransi Mobil Bisa Lama Cair? Ini Proses di Baliknya
ARTIKEL
Kenapa Klaim Asuransi Mobil Bisa Lama Cair? Ini Proses di Baliknya
28 Agustus 2025
Punya Asuransi Rumah? Hati-Hati, Belum Tentu Melindungi dari Bencana Alam!
ARTIKEL
Punya Asuransi Rumah? Hati-Hati, Belum Tentu Melindungi dari Bencana Alam!
21 Oktober 2025